3 Kriteria Laki-Laki yang Baik untuk Dinikahi Jadi Suami dalam Islam

Laki-Laki yang Baik untuk Dinikahi

Pecihitam.org – Ada banyak penceramah yang menyampaikan tentang kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi. Tapi, kita jarang menemukan penceramah yang menyampaikan kriteria laki-laki yang baik dan pantas untuk dinikahi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam satu hadits yang telah masyhur, Rasulullah Saw. memang memerintahkan para sahabat untuk memilih perempuan yang baik, sebagaimana sabdanya sebagai berikut:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR al-Bukhari)

عن معقل بن يسار، قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال، وإنها لا تلد، أفأتزوجها، قال: لا، ثم أتاه الثانية فنهاه، ثم أتاه الثالثة، فقال تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

Artinya: “Dari Maqil bin Yasar, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang perempuan yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Nikahkanlah perempuan-perempuan yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (H.R. Abu Daud)

Apabila laki-laki dianjurkan untuk menikahi perempuan yang mempunyai empat kriteria di atas. Lalu bagaimana perempuan bisa melakukan cara atau langkah tertentu agar bisa mencari dan menemukan laki-laki yang tepat untuk menjadi suaminya?

Baca Juga:  Kesunnahan dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut KH. Hasyim Asy'ari

Dalam Islam, baik perempuan ataupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam memilih pasangan yang disukai. Sama sekali tidak ada larangan bagi perempuan untuk memilih pasangan yang akan dinikahi kelak. Sebab, dengan memilih pasangan yang baik, maka rumah tangga akan diharapkan menjadi harmonis, tenang, dan bahagia. Sakinah, mawaddah, warahmah.

Lalu bagaimana sebenarnya kriteria laki-laki yang baik untuk dinikahi?

Pertama, baik secara agamanya. Allah Swt. berfirman sebagai berikut:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (Q.S. An-Nur: 26)

Ayat ini diturunkan untuk menunjukkan kesucian Aisyah r.a. dan Shafwan dari tuduhan dusta yang ditujukan kepada mereka. Meski demikian, ayat ini tidak hanya berlaku untuk laki-laki, tapi berlaku untuk umum. Perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik pula.

Seorang laki-laki kelak akan menjadi kepala keluarga. Laki-laki yang baik agamanya akan membawa keluarganya pada kebaikan pula. Oleh karena itu, seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki yang baik agamanya.

Kedua, tidak miskin atau berpenghasilan cukup.

Baca Juga:  Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!

Pribadi yang shaleh adalah hal yang paling diutamakan dalam memilih pasangan. Tapi, kebutuhan finansial juga sama sekali tak bisa diabaikan. Maka, urusan rumah tangga tidak cukup hanya dengan bermodal cinta. Pasangan yang kelak akan menjadi suami istri juga memerlukan materi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berumah tangga.

Anjuran ini muncul berdasarkan kisah Fatimah binti Qais yang diceraikan oleh suaminya. Ketika masa iddahnya habis, ada tiga orang yang meminangnya, yaitu Muawiyah, Abu Jahm bin Sukhair dan Usamah bin Zaid. Fatimah pun mengadukan hal itu pada Rasulullah Saw. Tapi, Rasulullah Saw. menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Muawiyah, seraya berkata:

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ

Artinya: “Adapun Mu’awiyah merupakan laki-laki yang miskin dan tidak berharta”

Tidak miskin bukan berarti harus kaya raya, tapi berkecukupan dan mampu menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Faktor inilah yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko keretakan dalam keluarga. Berdasarkan data dari Mahkamah Agung tahun 2017, faktor ekonomi bahkan menjadi faktor pertama penyebab perceraian di Indonesia.

Ketiga, tidak ringan tangan atau mudah memukul.

Rasulullah Saw. menganjurkan perempuan untuk tidak menikahi laki-laki yang ringan tangan atau mudah memukul. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah Saw. untuk Fatimah binti Qais untuk menikahi Abu Jahm. Beliau berkata:

وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ

Artinya: “Sedangkan Abul Jahm adalah laki-laki yang mudah memukul perempuan.”

Kemudian, Rasulullah Saw. menganjurkan Fatimah binti Qais untuk menikahi Usamah. Namun Fatimah mengelak dan berisyarat dengan tangannya tanda tak setuju. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya “Taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu”. Mendengar sabda Nabi Muhammad Saw., Fatimah akhirnya menikah dengan Usamah, ia lalu hidup bahagia bersama Usamah.

Baca Juga:  Bolehkah Kita Menerima Hadiah dari Tabungan di Bank?

Rasulullah Saw. adalah pribadi yang lembut dan sangat menghormati perempuan. Beliau tidak pernah memukul istrinya, sebagaimana pernyataan Aisyah:

ما ضرب رسول الله ﷺ خادما ولا امرأة قط

Artinya: “Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memukul pembantu maupun perempuan.”

Laki-laki yang mudah memukul istrinya mempunyai potensi lebih besar untuk melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat sebagai KDRT. Di Indonesia, KDRT sendiri adalah faktor keempat penyebab perceraian berdasarkan data Komnas perempuan pada tahun 2017.

Berdasarkan kisah Fatimah binti Qais di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa hadits tentang empat kriteria itu tidak hanya ditujukan untuk perempuan saja tapi juga ditujukan untuk laki-laki sebab Rasulullah Saw. pun mempertimbangkan aspek materi dan mengutamakan memilih pasangan karena agamanya.

Demikian artikel tentang kriteria laki-laki yang baik untuk dinikahi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab

Ayu Alfiah