Landasan Amaliah Aswaja: Hukum Melantunkan Pujian Sebelum Shalat Berjamaah

Landasan Amaliah Aswaja; Hukum Melantunkan Pujian Sebelum Shalat Berjamaah

PECIHITAM.ORG – Pujian berasal dari bahasa Jawa yang artinya sanjungan hamba kepada Allah. Kemudian ini dijadikan sebagai istilah khusus kaum Nahdliyyin yang biasanya dilakukan setelah adzan dan sebelum shalat berjamaah dilaksanakan? Bagaimanakah hukum pujian sebelum shalat berjamaah tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pujian disini adalah membaca dzikir atau syair sanjungan hamba kepada Allah secara bersama-sama sebelum shalat berjamaah dilaksanakan.

Dalam prakteknya, kaum nahdliyin biasanya menggunakan kalimat-kalimat pujian itu dalam dua bentuk, yaitu lantunan shalawat nabi dengan beragam nasyidny. Atau ungkapan kalimat dalam bentuk ajaran atau pesan moral para kekasih Allah seperti Wali Songo, sekalipun berbahasa Jawa asli.

Hal ini dilakukan karena ingin memanfaatkan waktu daripada mereka hanya sekadar ngobrol yang tidak ada gunanya untuk menanti datangnya Imam jamaah. Apalagi waktu yang hanya sebentar ini merupakan waktu istimewa, Sebab di singgung oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam haditsnya sebagai waktu yang Istijabah.

Adapun hukum mengamalkan pujian sebelum shalat berjamaah dilaksanakan adalah diperbolehkan atau mubah, bahkan sunnah, sebab memuji kepada Allah merupakan suatu anjuran yang harus dilakukan kapan saja dan di manapun saja tanpa ada batas, sebab isinya berupa bacaan shalawat yang nilainya banyak mengandung dakwah islamiyah dan mauidzah hasanah.

Baca Juga:  Bacaan Tahlilan Lengkap Beserta Doa dan Artinya

Hal ini berdasarkan dua saada Nabi berikut

مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِى الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أَجِبْ عَنِّى اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ. قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ

Pada suatu saat Umar berjalan bertemu Hasan bin Tsabit yang sedang melantunkan sebuah syair indah di masjid, lalu Umar menegurnya, namun Hasan menjawab aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seseorang yang kemuliaannya lebih mulia daripada kamu, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah, Hasan melanjutkan perkataannya, Bukankah kamu telah mendengar sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam, jawablah diriku ya Allah mudah-mudahan Engkau mengeluarkannya dengan Ruh Al-Qudus, lalu Umar menjawab, Ya Allah, benar aku sudah mendengarkannya. (HR An Nasa’i)

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (pada waktu itu) [HR. Ahmad]

Dari dua hadis di atas, di sinilah kemudian para ahli hukum Islam khususnya kaum berkomentar seperti di dalam beberapa kitab sebagai berikut:

Baca Juga:  Bacaan Dzikir Pagi untuk Memperoleh Keberkahan Sepanjang Hari

1). Kitab Al Adzkar halaman 491, karya Imam Nawawi

إعلم أن الذكر محبوب في جميع الأحوال إلا في أحوال ورد الشرع باستثنائها

Ketahuilah bahwa dzikir dianjurkan pada setiap keadaan kecuali pada keadaan yang memang sudah dikecualikan oleh syara.

2). Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 48, karya Sayyid Ba’lawi

الذكر كالقراة مطلوب بصريح الأيات والرويات والهجر به حيث لم يخف رياء ولم يشوش على مصلى

Dzikir sebagaimana membaca Al-Qur’an jelas disunahkan dengan dalil sharehnya ayat dan hadits, dan mengeraskan suara dzikir itu boleh selama tidak dikhawatirkan riya’ dan tidak mengganggu orang shalat.

3). Kitab Tanqihul Qaul halaman 36, karya Syaikh Nawawi Banten

أما في الإبتداء فتذكر الجهري أنفع وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر كل إنسان بما هو الأصلاح الأنفع به

Semula dipandang bahwa dzikir keras lebih bermanfaat. Dalam sebuah hadis dinyatakan Rasul memerintahkan setiap orang untuk mengambil yang terbaik dan lebih bermanfaat.

4). Kitab Irsyadul Mu’minin halaman 16, karya Ismail bin Zain

ومما يستأنف به في ذلك إباحة إنشاد الشعر في المساجد إذا كان مدائن صادقة أو موعظة وآداب أو علوما نافعة وهو لا يكون إلا برفع صوم في اجتماع

Baca Juga:  Kalimat Dzikir yang Berat Timbangannya Melebihi Tujuh Lapis Langit dan Bumi

Yang bisa diambil dari hadis riwayat Imam Nasa’i tersebut adalah hukum kebolehan melantunkan sebuah syair yang didalamnya berisi pujian nasehat, pelajaran, budi pekerti dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid, dan itu pasti dilakukan dengan suara keras dalam perkumpulan secara bersama-sama.

Dari empat sumber mu’tabarah diatas, dapatlah kita simpulkan bahwa puji-pujian yang dibaca setelah adzan dan sebelum shalat berjamaah dalam rangka mengisi waktu istijabah dengan kalimat thayyibah hukumnya adalah boleh bahkan dianjurkan. Wallahu A’lam Bishawab

Faisol Abdurrahman