Pengertian dan Hukum Tabayyun Dalam Islam

Pengertian dan Hukum Tabayyun Dalam Islam

PeciHitam.org – Tradisi tabayyun (meneliti dahulu) merupakan tradisi ajaran Islam yang dapat menjadi solusi dari zaman ke zaman. Terutama bagi informasi-informasi yang berpotensial memunculkan konflik dalam masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Metode tabayyun merupakan proses klarifikasi sekaligus analisis atas informasi dan situasi serta problem yang dialami umat. Harapannya akan mendapatkan hasil kesimpulan yang lebih bijak, arif dan lebih tepat sesuai keadaan masyarakat sekitarnya.

Allah SWT memberikan pelajaran bagi kita semua dalam firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(QS. Al-Hujurat: 6)
Pada ayat lain Allah SWT berfirman :

وَ لاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ , إِنَّ السَّمْعَ وَ الْبَصَرَ وَ الْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya. (QS al-Isrâ’ [17]: 36).

Baca Juga:  Ketentuan Aurat dalam Shalat Menurut Keempat Imam Madzhab

Ayat tersebut, mengandung makna yang selaras dan saling melengkapi dengan ayat yang telah tersebutkan sebelumnya. Ayat pertama menyebutkan keharusan bertabayyun terhadap adanya suatu berita atau informasi ataupun datangnya suatu pemahaman dan cara berpikir keberagamaan yang baru.

Sedangkan pada ayat kedua disiratkan tidak diperkenankannya mengikuti sesuatu yang belum diketahui secara jelas. Menyiratkan pula adanya proses tindak lanjut terhadap sesuatu yang belum diketahui, agar dapat diketahui secara benar dan jelas. Aktivitas pendengaran, aktivitas penglihatan dan aktivitas hati akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh Allah SWT.

Memaknai sebuah redaksi ayat Al-Qur’an dan teks al-Hadits merupakan hal yang sama sekali tidak sepele. Makna yang dikehendaki Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak hanya dapat dilihat dan dipahami dengan satu buah atau dua buah teks saja. Satu ayat atau hadits selalu terhubung dengan ayat dan hadits yang lain.

Diperlukan bekal banyak ilmu antara lain ilmu nahwu dan sharaf, isytiqaqil alfadh, balaghah, ilmu nasikh dan mansukh, ilmu qiro’aat, ilmu qashashil qur’an, tafasirish shahabah, ilmu asbab nuzulil ayat dan asbab wurudil hadits, ilmu musthalahil hadits, rijalul hadits, darajatul hadits, muqaranatu mutunil hadits, ilmu fiqih, dan masih banyak ilmu lainnya.

Baca Juga:  Hukum Meminta Giveaway dalam Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Uraiannya

Dan syarat penguasaan ke semua ilmu di atas telah disepakati keharusannya oleh mayoritas ulama dan ahli hadits untuk dapat merumuskan makna dan maksud suatu teks ayat atau teks hadits yang sedekat-dekatnya dengan maksud Allah SWT.

Menafsirkan ayat atau memaknai hadits tanpa bekal ilmu-ilmu yang diperlukan dapat dikatakan sebagai penafsiran dan pemaknaan ayat secara paksa. Metode paksa inilah yang melahirkan kesimpulan-kesimpulan pernyataan yang tidak bijak.

Penafsiran dan pemaknaan ini melahirkan pemahaman-pemahaman yang tidak toleran di tengah-tengah masyarakat, bahkan cenderung ekstrem dan keras. Suatu pemahaman –bahkan tidak jarang telah menjadi suatu keyakinan—yang justru secara sadar atau tidak sadar, menghilangkan misi rahmatan lil ‘alamiin yang diusung Baginda Nabi Besar Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT. Satu misi yang memiliki rasa toleransi kuat terhadap keberagaman umat dan perbedaan tradisinya.

Baca Juga:  Ini Hukum, Cara dan Hikmah Adzan di Telinga Bayi yang Orang Tua Harus Tahu

marilah kita tingkatkan kewaspadaan kita, di mana kita berada dan di mana kita berperan dan beraktivitas. Semoga Allah SWT menghindarkan terputusnya ukhuwwah islamiyyah dari hati kita.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing upaya tabayyun kita sehingga umat Islam secara keseluruhan, dengan berbagai corak dan golongannya, mendapat ridhoNya dan selamat di dunia sampai akherat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *