Surah Al-Mujadalah Ayat 1; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an

Surah Al-Mujadilah Ayat 1

Pecihitam.org – Kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 1 ini, sebelum membahas kandungan ayat terlebih dahulu kita mengetahui isi kandungan surah. Surah ini diawali dengan pembicaraan tentang wanita yang dijatuhi sumpah zihar oleh suaminya berikut keterangan mengenai hukumnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada ayat-ayat berikutnya, Allah kemudian menyalahkan orang-orang yang memusuhi agama-Nya lalu memperingatkan mereka untuk tidak mengadakan pembicaraan rahasia dalam masalah dosa dan permusuhan. Setelah itu Allah mengajarkan suatu etika–berkenaan dengan pembicaraan rahasia–kepada orang-orang Mukmin, baik di antara sesama mereka ataupun antara mereka dengan Rasulullah saw.

Surah ini ditutup dengan gambaran menyeluruh mengenai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh orang Mukmin seperti, di antaranya, lebih mengutamakan restu Allah dan rasul-Nya daripada restu orang lain meskipun mereka adalah bapak, anak, saudara, atau kerabat dekat mereka. Allah menggambarkan bahwa mereka adalah anggota golongan Allah (hizb Allâh) yang pasti menang.

Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Mujadalah Ayat 1

قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ

Terjemahan: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Tafsir Jalalain: قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ (Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu) yakni seorang wanita yang melapor kepadamu, hai nabi فِى زَوۡجِهَا (tentang suaminya) yang telah mengucapkan kata-kata zihar kepadanya. Suami wanita itu berkata kepadanya, “Kamu menurutku bagaikan punggung ibuku.”

Lalu wanita itu menanyakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka beliau menjawab bahwa dia haram atas suaminya. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di kalangan mereka, bahwa zihar itu akibatnya adalah perpisahan untuk selama-lamanya. Wanita yang dimaksud bernama Khaulah binti Tsa’labah, sedangkan suaminya bernama Aus bin Shamit وَتَشۡتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ (dan mengadukan halnya kepada Allah) yakni tentang keadaannya yang tidak mempunyai orang tua dan famili yang terdekat, serta keadaan ekonominya yang serba kekurangan, di samping itu ia menanggung beban anak-anaknya yang masih kecil-kecil; apabila anak-anaknya dibawa oleh suaminya, niscaya mereka akan tersia-sia dan tak terurus lagi keadaannya tetapi apabila anak-anak itu di bawah pemeliharaannya, niscaya mereka akan kelaparan.

Baca Juga:  Surah Al-Mujadalah Ayat 14-19; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ (Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua) dialog kamu berdua. إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat) artinya Maha Mengetahui.

Tafsir Ibnu Katsir: Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah meluaskan pendengaran-Nya ke semua suara. Sesungguhnya telah datang seorang wanita yang mengadu kepada Nabi saw. dan berbicara kepada beliau, dan ketika aku tengah berada di sudut rumah, sama sekali tidak terdengar apa yang dibicarakannya. Lalu Allah menurunkan ayat:

قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ (“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, dan mengadukan [halnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Mahamendengar Lagi Mahamelihat.”)
Demikian hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab at-Tauhid secara mu’allaq. Dan juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i, Ibnu Majah, Abu Hatim, dan Ibnu Jarir dari al-A’masy.

Dan dalam riwayat Ibnu Abi Hatim dari ‘Aisyah ra, ia bercerita: “Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Aku telah mendengarkan perkara yang diadukan oleh Khaulah binti Tsa’labah, namun sebagian ucapannya tidak dapat aku tangkap. Ketika itu dia mengadukan suaminya kepada Nabi saw., ia berkata:

“Ya Rasulallah, dia telah memakan hartaku dan menghabiskan masa mudaku serta perutku telah banyak melahirkan anaknya, sehingga ketika aku sudah tua dan tidak dapat melahirkan anak lagi, dia malah menzhiHarku. Aku mengadukan masalah ini kepadamu.” Tidak hentinya dia mengatakan hal itu sehingga Allah melalui Jibril as. menurunkan ayat ini:

قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوۡجِهَا (“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya.”) ‘Aisyah berkata, suami Khaulah itu adalah Aus bin ash-Shamit.

Baca Juga:  Surah Al-Qalam Ayat 48-52; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Tafsir Kemenag: Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menerima gugatan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah saw tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena dizihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung.

Allah telah mendengar pula tanya jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu.

Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, “Anti ‘alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku).” Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri.

Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya.

Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.

Tafsir Quraish Shihab: Surah ini diawali dengan pembicaraan tentang wanita yang dijatuhi sumpah zihar oleh suaminya berikut keterangan mengenai hukumnya. Pada ayat-ayat berikutnya, Allah kemudian menyalahkan orang-orang yang memusuhi agama-Nya lalu memperingatkan mereka untuk tidak mengadakan pembicaraan rahasia dalam masalah dosa dan permusuhan.

Setelah itu Allah mengajarkan suatu etika–berkenaan dengan pembicaraan rahasia–kepada orang-orang Mukmin, baik di antara sesama mereka ataupun antara mereka dengan Rasulullah saw. Setelah itu dalam surah ini Allah juga menyalahkan orang-orang munafik yang menjadikan orang-orang kafir sebagai teman. Mereka itu, menurut Allah, adalah anggota kelompok setan (hizb al-syaithân) yang pasti kalah.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 128-129; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Surah ini ditutup dengan gambaran menyeluruh mengenai sifat-sifat yang harus dimiliki oleh orang Mukmin seperti, di antaranya, lebih mengutamakan restu Allah dan rasul-Nya daripada restu orang lain meskipun mereka adalah bapak, anak, saudara, atau kerabat dekat mereka. Allah menggambarkan bahwa mereka adalah anggota golongan Allah (hizb Allâh) yang pasti menang.]]

Allah benar-benar telah mendengar wanita yang mendebatmu tentang hal ihwal suaminya yang menjatuhkan sumpah zihar kepadanya dan mengeluhkannya kepada Allah. Allah mendengar perkataan yang kalian berdua perdebatkan. Pendengaran-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu yang mungkin didengar dan penglihatan-Nya meliputi segala sesuatu yang mungkin terlihat. (1)

(1) Latar belakang turunnya ayat ini adalah sebuah kasus yang mengisahkan bahwa Aws ibn al-Shâmit suatu ketika memarahi istrinya, Khawlah bint Tsa’labah. Kepada sang istri, Aws berkata, “Bagiku, punggungmu seperti punggung ibuku.”

Pada zaman jahiliah, ungkapan seperti itu mengandung makna majas (metaforis) yang berarti bahwa istri tidak lagi halal untuk digauli. Khawlah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. yang kemudian menanggapinya dengan bersabda,

“Aku tidak mendapat perintah apa-apa mengenai persoalanmu itu. Menurutku kamu telah haram untuk digauli suamimu.” Khawlah pun mendebat Rasulullah dan mengadukan perkaranya kepada Allah karena didorong oleh rasa takut berpisah dengan suami dan takut kehilangan anak. Kemudian turunlah ayat ini bersama tiga ayat berikutnya.

Shadaqallahul ‘adzhim. Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah Al-Mujadalah Ayat 1 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Kemenag dan Tafsir Quraish Shihab. Semoga menambah khazanah ilmu Al-Qur’an kita.

M Resky S