Surah At-Taubah Ayat 36; Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an

Surah At-Taubah Ayat 36

Pecihitam.org – Kandungan Surah At-Taubah Ayat 36 ini menjelaskan bahwa Perang dalam 4 bulan, seperti Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu diharamkan. Artinya, umat Islam tidak diperkenankan memulai perang dalam 4 bulan itu. Namun mereka diperbolehkan untuk membela diri dari musuh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Patut dicermati bahwa di awal Surah At-Taubah Ayat 36 ini disinggung tentang penciptaan alam, yaitu tentang penciptaan langit dan bumi telah menetapkan semacam ini bahwa setiap tahun bumi berputar secara sempurna mengelilingi matahari sepanjang 12 bulan. Yakni, sebanyak 12 kali putaran bulan mengelilingi bumi.

Terjemahan dan Tafsir Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Tafsir Jalalain: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ (Sesungguhnya bilangan bulan) jumlah bulan pertahunnya عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ (pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam Kitabullah) dalam Lauh Mahfuz

يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا (di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya) bulan-bulan tersebut أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (empat bulan suci) yang disucikan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab.

ذَٰلِكَ (Itulah) penyucian bulan-bulan yang empat tersebut الدِّينُ الْقَيِّمُ (agama yang lurus) artinya agama yang mustaqim فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ (maka janganlah kalian menganiaya dalam bulan-bulan tersebut) dalam bulan-bulan yang empat itu أَنْفُسَكُمْ (diri kalian sendiri) dengan melakukan kemaksiatan.

Karena sesungguhnya perbuatan maksiat yang dilakukan dalam bulan-bulan tersebut dosanya lebih besar lagi. Menurut suatu penafsiran disebutkan bahwa dhamir فِيهِنَّ kembali kepada itsnaa asyara, artinya dalam bulan-bulan yang dua belas itu

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya) seluruhnya dalam bulan-bulan yang dua belas itu كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang takwa) pertolongan dan bantuan-Nya selalu menyertai mereka.

Tafsir Ibnu Katsir: Imam Ahmad berkata, Ismail telah bercerita kepada kami, Ayyub telah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Sirin memberitahu kami, dari Abi Bakrah, bahwasanya Nabi saw menyampaikan khutbah pada saat haji, seraya bersabda:

“Ketahuilah, bahwa zaman berputar seperti keadaannya pada saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, empat di antaranya adalah bulan-bulan suci, tiga berurutan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudharr yang berada di antarajumadi dan Sya’ban.”

Setelah itu beliau saw. bertanya: “Hari apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Lalu beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau berkata: “Bukankah (ini) hari penyembelihan hewan kurban?” Kami menjawab: “Ya.”

Baca Juga:  Surah Al-Mu'minun Ayat 45-49; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Kemudian beliau bertanya: “Bulan apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau terdiam hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau bertanya: “Bukankah (ini) bulan Dzulhijjah?” Kami menjawab: “Ya.”

Kemudian beliau bertanya: “Negeri apa ini?” Kami menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau terdiam hingga kami mengira beliau akan menamainya dengan nama yang lain. Beliau bertanya: “Bukankah negeri ini (negeri Haram)?” Kami menjawab: “Ya.”

Beliau bersabda: “Sesungguhnya darah, harta, -dan aku mengira beliau mengatakan- dan kehormatanmu diharamkan atas kamu seperti diharamkannya hari ini, di bulan ini, di negerimu ini. Kamu akan bertemu dengan Rabbmu dan Allah akan bertanya tentang perbuatanmu. Ingatlah, jangan sampai setelah aku wafat, kamu kembali kepada kesesatan, kamu saling membunuh. Ingatlah, bukankah aku sudah menyampaikan? Ingatlah, yang hadir saat ini hendaknya menyampaikan kepada yang tidak hadir, mudah-mudahan (terkadang) orang yang menyampaikan lebih faham daripada sebagian orang yang mendengar.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam at-Tafsir, begitu juga dengan Muslim.

Firman-Nya: مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (Di antaranya empat bulan haram) ini juga yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliyyah, mereka mengharamkan bulan-bulan itu keculai sekelompok dari mereka yang disebut dengan al-Basal, dimana mereka mengharamkan delapan bulan dalam setahun karena sikap mereka yang berlebihan. Sedangkan sabda Rasulullah saw:

“Tiga berurutan; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudharr yang berada di antara Jumadi dan Sya’ban.”

Beliau menisbatkan kepada Bani Mudharr untuk menjelaskan kebenaran perkataan mereka tentang Rajab, bahwa bulan ini berada antara Jumadi dengan Sya’ban.

Tidak seperti yang dikatakan oleh Bani Rabi’ah, bahwa Rajab yang diharamkan adalah bulan antara Sya’ban dengan Syawwal, yaitu Ramadhan. Maka Rasulullah menjelaskan, bahwa yang benar adalah Rajab Mudharr dan bukan Rajab Rabi’ah.

Sedangkan bulan-bulan haram itu adalah empat bulan, tiga berurutan dan satu menyendiri adalah untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Jadi sebelum bulan-bulan haji, diharamkan satu bulan, Dzulqa’dah karena saat itu mereka berhenti dari peperangan.

Dan diharamkan bulan Dzulhijjah, karena mereka melaksanakan ibadah haji. Dan diharamkan satu bulan setelahnya, Muharram, agar mereka bisa pulang ke negeri mereka dengan aman.

Rajab yang berada di tengah tahun untuk memudahkan yang berada di pinggiran Jazirah Arabia, jika ingin umrah atau berziarah ke Baitullah. Mereka bisa melakukan dan kembali ke negerinya dengan aman.

Firman-Nya: ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (Itulah agama yang lurus) yakni inilah syari’at yang lurus, yang berupa pelaksanaan perintah Allah berkaitan dengan bulan-bulan haram dan pelaksanaan syariat yang ada dalam Kitabullah.

Allah berfirman: فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu) yakni di bulan-bulan haram ini karena (menganiaya diri di bulan itu) lebih besar dosanya, sebagaimana berbuat maksiat di tanah haram lebih besar dosanya, berdasar pada firman Allah yang artinya: “Barangsiapa yang di dalamnya bermaksud melakukan kejahatan secara dhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25).

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 121; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Begitu juga di bulan haram, dosa dilipatkan. Oleh karena itu, menurut pendapat Imam asy-Syafi’i dan sebagian besar ulama: “Denda dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan pada bulan haram, begitu juga terhadap orang yang membunuh di tanah haram atau membunuh orang yang sedang berada di bulan haram.”

Berkaitan dengan ayat: فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu) Hammad bin Salamah berkata, dari Ali bin Zaid, dari Yusuf bin Mihran dari Ibnu Abbas: “Dalam seluruh bulan.” Muhammad bin Ishaq berkata: “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu.”

Yakni, jangan menghalalkan apa yang diharamkan, dan mengharamkan apa yang dihalalkan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, karena sesungguhnya pengunduran waktu yang mereka lakukan hanyalah menambah kekafiran mereka: “Orang-orang kafir itu disesatkan dengan pengunduran tersebut.” (at-Taubah: 37) pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

Firman-Nya: وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً (Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan) yakni semuanya; كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً (Sebagaimana mereka memerangimu secara keseluruhan) Yakni semuanya. وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa)

Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan diharamkannya memulai peperangan di bulan haram, apakah sudah mansukh (dihapus) atau masih berlaku. Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pertama, merupakan pendapat yang lebih masyhur, bahwa hukum itu telah mansukh (dihapus), karena di sini Allah berfirman, “Maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan-bulan itu,” dan memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik.

Difahami dari konteks ini, bahwa perintah ini berlaku umum, seandainya diharamkan pada bulan-bulan haram, tentu akan ditaqyid (dibatasi) dengan berlalunya bulan-bulan tersebut dan kerena Rasulullah mengepung penduduk Thaif pada bulan haram, yaitu Dzulqa’dah.

Seperti yang disebutkan dalam shahih al-Bukhari dan shahib Muslim, bahwasanya beliau berangkat ke Hawazin pada bulan Syawwal. Setelah kaum muslimin berhasil mengalahkan mereka dan berhasil mengumpulkan harta rampasan, sementara sisa pasukan Hawazin pergi ke Thaif, maka Rasulullah menuju ke Thaif dan mengepungnya selama 40 hari. Setelah itu beliau meninggalkan Thaif dan belum berhasil menaklukkannya. Jadi, di sini disebutkan bahwa Rasulullah melakukan pengepungan pada bulan haram.

Kedua, memulai peperangan di bulan haram tidak diperbolehkan. Hukum ini belum mansukh (dihapus), berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar [kehormatan] bulan-bulan haram.” (QS. Al-Maidah: 2).

Firman-Nya: “Bulan Haram dengan bulan haram], dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 194)

Firman-Nya: “Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu.” (QS. At-Taubah: 5).

Dan telah lebih dahulu dijelaskan di depan, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan yang empat tersebut dan bukan bulan-bulan pemberlakuan seperti yang disebutkan dalam salah satu pendapat di atas.

Sedangkan firman-Nya: وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً (Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara keseluruhan, sebagaimana mereka memerangimu secara keseluruhan) Bisa jadi penggalan ayat ini tidak berkaitan dengan penggalan ayat sebelumnya dan bahwa penggalan ayat ini merupakan hukum tersendiri serta merupakan pemberi dorongan.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 28-29; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Yakni sebagaimana ketika mereka memerangimu, mereka saling berhimpun, maka ketika kamu memerangi mereka, kamu juga harus berhimpun dan perangilah mereka seimbang dengan apa yang mereka perbuat.

Atau bisa jadi penggalan ayat ini adalah pemberian izin kepada orang-orang mukmin, untuk memerangi orang-orang musyrik pada bulan haram, jika mereka memulai peperangan. Seperti dalam firman Allah, yang artinya:

“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum gishash.” (QS. Al-Bagarah: 194). Dan firman-Nya yang artinya: “Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, hingga mereka memerangimu di dalamnya. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka.” (QS. Al-Baqarah: 191).

Begitu juga dengan peristiwa pengepungan penduduk Thaif yang dilakukan oleh Rasulullah dan pasukan Islam hingga memasuki bulan haram, adalah merupakan kelanjutan perang terhadap orang-orang Hawazin dan sekutunya dari orang-orang Bani Tsagif, di mana merekalah yang memulai peperangan, oleh karena itulah Rasulullah mengepung mereka, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Ketika mereka berhimpun dan bertahan di Thaif, maka Rasulullah mendatangi dan mengepung mereka seraya melempari mereka dengan majaniq (sejenis tombak) dan senjata semisal, hingga pengepungan itu berlangsung 40 hari. Pengepungan itu dimulai pada bulan halal dan memasuki bulan haram beberapa hari, setelah itu pengepungan berakhir.

Sesuatu yang merupakan kelanjutan itu bisa dimaafkan, berbeda jika sesuatu tersebut adalah sebuah permulaan. Ini kaidah yang sudah disepakati, dan pandangan semacam itu cukup banyak. Wallahu a’lam.

Tafsir Quraish Shihab: Sesungguhnya jumlah bulan pada tahun kamariah menurut hukum dan ketentuan Allah, serta menurut apa yang telah diterangkan dalam kitab–kitab suci-Nya sejak awal kejadian alam, adalah dua belas bulan.

Di antara dua belas bulan itu terdapat empat bulan ketika berperang pada saat itu diharamkan, yaitu Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam. Pengharaman empat bulan tersebut di atas adalah termasuk ajaran agama Allah yang benar, yang bersifat konstan, tidak mengalami perubahan atau pergantian.

Maka janganlah berbuat lalim kepada diri kalian pada bulan-bulan ini dengan menghalalkan perang. Tapi jangan pula kalian berpangku tangan jika musuh menyerang. Perangilah, hai orang-orang Mukmin, kelompok orang-orang musyrik tanpa terkecuali, seperti mereka memerangi kalian semuanya.

Yakinlah bahwa Allah adalah penolong bagi orang-orang yang takut pada Allah. Berpegang teguhlah kepada perintah Allah dan jauhilah semua larangan-Nya.

Alhamdulillah, kita telah pelajari bersama kandungan Surah At-Taubah Ayat 36 berdasarkan Tafsir Jalalain, Tafsir Quraish Shihab dan Tafsir Ibnu Katsir. Semoga khazanah ilmu Al-Qur’an kita semakin bertambah.

M Resky S