Walau Berat! Inilah Hukum Membatalkan Lamaran Menurut Islam

hukum membatalkan lamaran

Pecihitam.org – Lamaran merupakan upacara pendahuluan jauh hari sebelum akad nikah. Umumnya lamaran ini dilakukan oleh kaum pria untuk menyampaikan niat dan kesungguhannya untuk menikah serta meminta restu dan persetujuan dari wali si wanita yang akan dinikahi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bisa dikatakan lamaran atau khitbah dalam islam adalah bentuk ikatan janji untuk menikahi, dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanitanya.

Sebelum kita perjelas lebih dahulu kedudukan lamaran, untuk itu, kita kutip kedudukan lamaran dalam hukum Islam sebagaimana berikut ini:

إن الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست عقدا ملزما، والعدول عن إنجازه حق من الحقوق التي يملكها كل من المتواعدين. ولم يجعل الشارع لإخلاف الوعد عقوبة مادية يجازي بمقتضاها المخلف وإن عد ذلك خلقا ذميما، ووصفه بأنه من صفات المنافقين، إلا إذا كانت هناك ضرورة ملزمة تقتضي عدم الوفاء

Artinya, “Lamaran itu hanya janji perkawinan, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati. Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 20).

Perlu diingat bahwa lamaran bukanlah ikatan perkawinan. Maka saat seseorang baru terikat janji dalam sebatas lamaran (khitbah) bukan berarti semua hal dapat dilakukan.

Baca Juga:  Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak Agar Menjadi Generasi Berakhlak Mulia

Tidak boleh melakukan perbuatan yang mendekati zina. Hal ini penting untuk ditekankan karena sekarang ini sering kali disalahpahami bahwa setelah lamaran maka sudah boleh melakukan apapun.

Yang namanya sebuah rencana, dalam prosesnya terkadang tidak selalu dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahkan ada saja peristiwa yang kemudian mengharuskan salah satu atau kedua belah pihak membatalkan lamaran yang telah dilakukan.

Tentunya hal ini dapat memberikan berbagai dampak baik secara psikologis kepada kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Nah, dalam hal ini, bagaimanakah islam memandang hukum membatalkan lamaran tersebut?

Lamaran berbeda dengan pernikahan. Sehingga beda pula konsekuensinya jika seseorang membatalkan lamarannya.

Lamaran adalah sebuah janji untuk melangsungkan pernikahan, maka pada dasarnya membatalkan lamaran adalah tidak boleh. Sebab membatalkan lamaran sama halnya dengan membatalkan perjanjian.

Baca Juga:  Inilah Pandangan Ulama Perihal Hukum Talak Orang yang Gemar Mabuk, Yuk Baca!

Namun jika karena alasan tertentu guna perihal yang dirasa lebih baik, maka membatalkan lamaran hukumnya boleh dilakukan. Syaikh Muhammad Syalthut, mengqiaskan kasus ini dengan hukum bolehnya melanggar sumpah apabila terdapat kebaikan yang lebih ketika sumpah itu dilanggar.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ حلَف عَلَى يَمِينٍ فَرأَى غَيْرَها خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، ولْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: “Siapa yang bersumpah, kemudian dia berpendapat bahwa lebih baik untuk melanggar sumpahnya, maka hendaknya ia membayar kaffarah dari sumpahnya dan melakukan apa yang menurutnya baik”. (H.R. Muslim).

Atas dasar hadis di atas, menurut beliau, membatalkan sumpah untuk kepentingan yang lebih baik adalah boleh, termasuk juga lamaran atau tunangan. Namun demikian, alasan membatalkan lamaran tidak boleh jika karena calon kedudukannya lebih tinggi atau lebih kaya.

Sebagian ulama mengatakan bolehnya hukum membatalkan lamaran hanya dengan alasan agama dan akhlak. Dan ketika membatalkan lamaran hendaknya tetap menjaga nama baik kedua belah pihak dan keluarga. Sebab lamaran yang diawali dengan iktikad baik, maka mengakhirinya pun harus dengan iktikad yang baik pula.

Sehingga benangmerahnya adalah, hukumnya boleh untuk membatalkan lamaran. Akan tetapi, karena awal dari semua itu dilakukan secara musyawarah, maka lakukanlah pembatalan itu juga dengan musyawarah yang baik.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Bicarakan apa yang menjadi keinginan, tariklah pendapat dari masing-masing yang hadir, baik anatar kedua calon mempelai, calon mertua dan juga kedua orang tua atau bahkan juga saudara-saudara yang ada.

Setelah itu, tetapkanlah yang anda anggap lebih baik bagi masa depan antar kedua calon mempelai, dan seluruh keluarga yang ada. Tapi, jangan lupa untuk ber-istikharah dan mohonlah bimbingan atas segala pilihan kepada Allah.

Sebab tentunya hal ini akan dapat membantu dalam memutuskan dan menentukan pilihan yang memang terbaik. Demikian, semoga dapat bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *