Zakat Tijarah: Berlaku untuk Hartanya Saja atau Juga Bagi Orang yang Memegang Harta?

zakat tijarah

Pecihitam.org – Para ulama mazhab berbeda pendapat apakah kewajiban zakat tijarah berlaku untuk hartanya saja kalau sekiranya orang yang memilikinya bekerja sama dengan pemilik harta lain atau hanya berlaku bagi orang yang memegang harta? Berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Syafi’i, Imamiyah, Maliki zakat itu diwajibkan untuk hartanya saja. Maka orang fakir sebenarnya menjadi orang yang bekerja sama (sahabat) bagi orang yang memiliki harta tersebut, berdasarkan firman Allah:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya “Dan di dalam harta-harta mereka ada hak-hak bagi orang yang meminta dan juga bagi orang fakir-fakir miskin yang tidak meminta” (QS.Adz Dzurriya :9 )

Beberapa hadis juga telah menjelaskan bahwa Allah telah menjadikan orang-orang kaya bekerja sama dengan orang-orang fakir dalam mempunyai harta, tetapi syara’ tetap membolehkan dengan kemudahan pemilik harta itu untuk memberikan hak dari sekian hartanya yang lain untuk diwajibkan menzakatinya.

Hanafi, zakat itu hanya ada sangkut pautnya dengan hartanya saja, seperti hubungan harta pegadaian dengan harta yang digadaikan haknya (harta) itu tidak bisa hilang kecuali dengan dibayarkan (dikeluarkan) untuk orang-orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga:  Batasan Aurat Laki-Laki Ketika Melaksanakan Sholat

Imam Ahmad meriwayatkan dua riwayat: salah satunya sepakat dengan pendapat Hanafi.

Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Sedangkan harta seseorang yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut:

Apabila ada harapan bahwa harta tersebut akan kembali, maka wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang ada ditabung di bank.

Tetapi bila tidak ada harapan misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.

Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta).

Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang. Misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.

Baca Juga:  Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 2)

Adapun hutang yang menjadi tanggungan seseorang, maka harus dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan yang akan diserahkan kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum di serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati .

Baihaki, A.K, menjelaskan, ada dua asas sangat penting yang menjadi sebab bagi wajibnya zakat harta perniagaan (perdagangan), yaitu dari segi kebutuhan manusia:

  1. Saddu khallah (menutup kekosongan). Artinya, harta perniagaan itu bermanfaat bagi manusia dan dapat memenuhi kekosongan pada kebutuhan hidupnya.
  2. Tamniyah (menumbuhkan). Artinya, harta perniagaan itu mempunyai kemungkinan berkembang atau bertambah banyak melalui upaya perniagaan.

Muhammad Arsyad al-Banjari, lebih detail menjelaskan tentang syarat zakat perdagangan, yaitu:

  1. Hendaknya barang itu diniatkan untuk diperdagangkan;
  2. Disertakan niat seperti yang disebutkan di atas pada permulaan perjanjian (akad) untuk memiliki barang tersebut;
  3. Harta dimiliki dengan melalui perjanjian timbal-balik seperti jualbeli, dan lain sebagainya;
  4. Harta dagangan tidak diperjual-belikan pada pertengahan tahun dengan harga yang menyebabkan harganya kurang dari nisab; dan
  5. Harta dagangan tidak diqiaskan pada pertengahan tahun.
Baca Juga:  Khitan Untuk Perempuan, Benarkah ada Aturannya dalam Agama? Baca Penjelasan Berikut Ini

Harta dagangan atau harta tijarah adakalanya yang dimiliki dengan cara kontan dan adakalanya dengan cara hutang. Hutang itu tidak mempengaruhi dan mengurangi kalkulasi nisab dan zakat tijarah, baik hutang yang sudah waktunya dilunasi sebelum haul atau hutang yang belum waktunya dilunasi saat haul.

Maksudnya, selama jumlah harga barang tijarah diakhir tahun mencapai nisab dan sudah menetapi syarat wajibnya, maka tetap harus dizakati walaupun sebagian barang digunakan untuk melunasi hutang, maka sisa harga barang dagangan tidak mencapai nisab lagi.