Bantahan Terhadap Nalar Berpikir Wahabi Tentang Haram Berwisata ke Candi

Bantahan Terhadap Nalar Berpikir Wahabi Tentang Haram Berwisata ke Candi

PeciHitam.orgBantahan terhadap nalar pemikiran salafi wahabi seringkali tertuduh sebagai anti dalil Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Sikap aneh tersebut seperti menjelaskan bahwa kualitas argumentasi dan interpretasi dalil istinbath hukum kalangan salafi wahabi sangat lemah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak terkecuali dalam tuduhan bahwa rekreasi ke Candi atau rumah Ibadah agama lain yang  menjadi destinasi wisata akan menjadikan murtada, terganggu keimanannya.

Kesalahan interpretasi salafi wahabi terjelaskan dalam limflet Manhaj_salaf1 tentang larangan Muslim berekreasi ke Candi atau sejenisnya.

Dalilnya adalah al-Qur’an, teks tersuci umat Islam, namun hal tersebut bukan menjadi jaminan Interpretasi/ pemahaman pada ayat surat al-Hajj tersebut benar. Maka berikut kajian tentang mengunjungi rumah ibadah agama lain.

Redaksi Ayat dan Hukumnya

Rujukan akun Manhaj-Salaf1 untuk mengharamkan rekreasi ke Candi (dan rumah Ibadah sejenisnya) adalah surat  al-Hajj ayat 30. Bahwa Allah SWT berfirman;

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Artinya; “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” (Qs. al-Hajj: 30)

Larangan Allah SWT di atas sangat jelas untuk menjauhkan diri dari berhala-berhala (yang disembah) karena perbuatan menyembah berhala sebagai sesembahan jelas terlarang.

Baca Juga:  Inilah Biografi Lengkap Muhammad bin Abdul Wahab dari Lahir Hingga Wafat

Perintah untuk menjauhi berhala adalah perintah untuk menjaga Tauhid bagi mereka yang masih terganggu dengan simbol-simbol agama lain.

Karena kebiasaan orang Makkah yang masih lekat dengan penyembahan kepada berhala-berhala, maka menjauhkan mereka dari berhala adalah kewajiban untuk menjaga keimanan.

Jika mengunjungi candi atau rumah ibadah agama lain tidak menjadikan pergeseran akidah, maka tidak menjadi masalah. Maka Interpretasi salafi wahabi terhadap ayat tersebut sangat berlebihan terlebih menjadi dasar larangan untuk rekreasi ke Candi sebagai obyek wisata.

Bahwa apakah memang selemah itu keimanan seorang Muslim? Yang hanya dengan melihat simbol, memasuki rumah ibadah agama lain otomatis atau sekedar mendengar lantunan bacaan rapal doa agama lain menjadi murtad?

Jika demikian maka Tiang Jemuran berbentuk Salib akan menjadi masalah, atau bentuk layang-layang anak kecil akan menjadi media permutadan. Sungguh nalar yang  sangat rancu.

Pandangan Ulama tentang Masuk ke Rumah Ibadah Agama Lain

Kalangan Ulama sudah jauh-jauh hari membahas tentang hukum memasuki rumah Ibadah dengan tujuan tertentu. Dalam kitab al-Mughni karyan Ibnu Qudamah dijelaskan,

يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ

Baca Juga:  Tidak Adanya Konsistensi Wahabi dalam Penggunaan Dalil

Bahwa kalangan Ulama Madhab Hanifiyah memakruhkan/ membenci untuk Muslim masuk ke Sinagog (rumah Ibadah Yahudi) dan Gereja. Alasannya adalah karena Sinagog dan Gereja adalah tempat berkumpulnya para Syaitan. Maka tidak dibenarkan oleh Ulama Hanafiyah untuk memasuki Sinagog dan Gereja, namun dalam kerangka Hukum Makruh saja.

Sebagian Ulama dari kalangan Madzhab Syafii menjelaskan ‘TIDAK BOLEH’ untuk memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali dengan Izin sang empunya.

Akan tetapi pendapat sebagian lainnya membolehkan untuk memasuki rumah Ibadah agama lain walaupun tanpa seizin pemiliknya. Poin utama dalam Madzhab Sayfii adalah Kebolehan untuk masuk tempat Ibadah Agama lain (termasuk Candi).

Pendapat ketiga yaitu dari Madzhab Hanbali menjelaskan bahwa KEBOLEHAN memasuki Sinagog dan Gereja dan rumah Ibadah Non-Muslim, bahkan diperbolehkan untuk shalat didalamnya.

Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni dengan jelas menyebutkan;

Baca Juga:  Inilah Ungkapan Salafi Wahabi Yang Banyak Mengandung Tipu Daya

فَصْلٌ الصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ

Artinya; ‘Bab Menerangkan Hukum Shalat di Gereja yang Bersih (dan Suci). Bahkan dalam pandangan Ibnu Qudamah diperkanankan untuk mendirikan Shalat di Gereja yang bersih (dan suci). (Al-Mughni Li Ibnu Qudamah)’

Pandangan Ulama salaf terhadap fenomena rekreasi ke Candi atau memasuki rumah Ibadah non-Muslim sudah sangat lengkap. Bahwa pandangan salafi wahabi sering sekali menyalahi padangan Ulama salaf yang shaleh.

Mereka seringkali melakukan penggalian hukum sendiri namun sering kontradiktif dengan pandangan mayoritas Ulama salaf. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq