Bolehkah Bersedekah Kepada Non-Muslim?

Bolehkah Bersedekah Kepada Non-Muslim?

PeciHitam.org – Ketika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita yang sesama Muslim, tentu tidak ada masalah didalamnya. Akan tetapi pemberian atau sedekah kepada saudara kita yang non-Muslim seringkali menimbulkan masalah atau kecurigaan dari kalangan tertentu. Lalu sebenarnya, Bolehkah Bersedekah Kepada Non-Muslim?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama telah sepakat bahwasannya bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana pandangan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwasannya bersedekah kepada kerabat dekat lebih diutamakan dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, hal. 235).

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan yang perlu dibedah. Permasalahan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim.

Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tidak lepas dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam tulisan kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunnahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang sholeh, orang-orang baik, orang-orang yang mampu menjaga kehormatannya, dan yang membutuhkankan (sedekahnya).

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ 

Artinya, “Disunnahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yang sholeh, yang baik, yang bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, hal. 237).

Baca Juga:  Bagaimana Pahala Bersedekah Kepada Anak Yatim Dalam Islam?

Lantas pertanyaannya, bagaimana jika sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah hal tersebut dibolehkan? Terkait hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim contoh diberikan kepada orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, hal. 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani (penulis kitab Al-Bayan) yang berpendapat bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi.

Dalil yang digunakan ialah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini adalah orang non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yang dijauhkan Ash-Shamiri untuk mendukung pendapatnya adalah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, hal. 237).

Baca Juga:  Mau Pahala Sedekah Anda Melimpah? Berikanlah Kepada Orang Ini

Jika penjelasan singkat ini digaris luruskan dalam konteks pertanyaan diatas (dibolehkan atau tidaknya bersedekah kepada non-muslim) maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah (dengan dalih membutuhkan).

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan tanpa memandang agama, ras dan pembeda lainnya. Lantas bagaimana jika ada seseorang yang bernazar untuk bersedekah kepada non-Muslim yang kurang mampu ketika apa yang diinginkannya terwujud.

Contohnya ada seseorang yang mengalami masalah dalam kehidupan rumah tangganya, kemudian orang tersebut bernazar bersedekah kepada tetangga non-Muslim yang tidak mampu. Apakah dalam hal ini diperbolehkan dan mengulang pertanyaan kita pada paragraf pertama diatas Bolehkah Bersedekah Kepada Non-Muslim?

Dalam kasus ini kami akan mempresentasikan pandangan Ibnu Hajar Al-Haitsami ketika ditanya mengenai status hukum bernazar untuk dalam bentuk sedekah kepada non-Muslim yang tidak mampu. Menurutnya, hal tersebut dibolehkan, bahkan kebolehan tersebut bukan hanya kepada non-Muslim yang tidak mampu tetapi boleh juga kepada non-muslim yang mampu.

وَسُئِلَ عَنْ حُكْمِ النَّذْرِ لِلْكَافِرِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ يَجُوز النَّذْرُ لِلْكَافِرِ لِأَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَيْهِ قُرْبَةٌ كما يَجُوزُ لِلْغَنِيِّ لِذَلِكَ

Baca Juga:  Bagaimanakah Syarat Sedekah yang Diterima Allah?

Artinya, “Ibnu Hajar Al-Haitsami pernah ditanya tentang hukum nazar (dalam bentuk sedekah, pent) kepada non-Muslim. Kemudian beliau menjawab nazar (dalam bentuk sedekah) kepada orang kafir (yang tidak mampu) adalah boleh karena sedekah kepadanya itu adalah salah satu bentuk dari perbuatan yang mengandung nilai ibadah (qurbah) sebagaimana juga boleh diberikan kepada non-Muslim yang mampu,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitsami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, hal. 276).

Dari apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami diatas, maka jawaban atas pertanyaan mengenai Bolehkah Bersedekah Kepada Non-Muslim? Jawabannya adalah boleh.

Menyoal sedekah, ialah salah satu perbuatan yang mengandung nilai qurbah atau ibadah sebagaimana definisi nazar menurut syara` yang telah dikemukakan diatas.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *