Hukum Melihat Kemaluan Istri Ketika Berhubungan Intim

hukum melihat kemaluan istri

Pecihitam.org – Dalam aktifitas seks atau bersenggama, masing-masing pasangan suami istri diperbolehkan menyentuh atau bahkan memegang kemaluan pasangannya masing-masing tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Namun ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum melihat kemaluan istri ketika berhubungan intim atau bersenggama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hubungan suami-istri (senggama) merupakan salah satu kenikmatan dunia yang menduduki posisi puncak tertinggi dan hampir tiada tandingannya. Menurut KH Sya’roni Ahmadi, Kudus, kenikmatan dunia yang paling mendekati kenikmatan surga hanya satu, yaitu ketika seseorang sedang berhubungan suami-istri. Meskipun kenikmatan itu masih belum ada apa-apanya jika dibanding dengan kenikmatan surga, setidaknya hal itulah yang paling mendekat ke sana.

Ketika berhubungan badan, suami diperbolehkan melihat semua sisi dan sudut tubuh istrinya sendiri kecuali vagina (farji) baik pada bagian luar maupun bagian dalam. Karena melihat vagina bagian dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Tetapi jika memang ada satu kebutuhan, melihatnya tidak makruh.

وَ) الضَّرْبُ (الثَّانِي نَظَرُهُ) أَيْ الرَّجُلِ (إلَى) بَدَنِ (زَوْجَتِهِ وَ) إلَى بَدَنِ (أَمَتِهِ) الَّتِي يَحِلُّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا (فَيَجُوزُ) حِينَئِذٍ (أَنْ يَنْظُرَ إلَى) كُلِّ بَدَنِهِمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا؛ لِأَنَّهُ مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ (مَا عَدَا الْفَرْجَ) الْمُبَاحَ مِنْهُمَا، فَلَا يَجُوزُ جَوَازًا مُسْتَوِيَ الطَّرَفَيْنِ فَيُكْرَهُ النَّظَرُ إلَيْهِ بِلَا حَاجَةٍ، وَإِلَى بَاطِنِهِ أَشَدُّ كَرَاهَةٍ {قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رَأَى مِنِّي} أَيْ الْفَرْجَ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Rujuk dalam Islam? Pahami Dulu Syarat dan Tatacaranya

Artinya, “Bagian kedua yaitu melihatnya seorang suami pada tubuh istrinya dan tubuh budak perempuannya yang halal baginya untuk ia buat senang-senang. Hukumnya boleh melihat kepada tubuh kedua orang tersebut saat mereka masih hidup, karena itulah tempat untuk bersenang-senang, selain farji (vagina) yang diperbolehkan bagi mereka. Jika melihat vagina hukumnya tidak boleh dengan prosentase 50-50. Melihat vagina itu hukumnya makruh jika tanpa ada keperluan. Sedangkan melihat bagian dalam vagina sangat dimakruhkan. Sayyidah Aisyah ra. berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasulullah dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji),” (Lihat Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, matan dari Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, Darul Fikr, juz IV, halaman 103).

Menurut sebagian ulama, melihat kemaluan istri bisa menyebabkan kebutaan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Baca Juga:  Hubungan Suami Istri yang Dilarang Islam, Para Pasangan Wajib Tahu!

النَّظَرُ إلَى الْفَرْجِ يُورِثُ الطَّمْسَ ) أَيْ الْعَمَى

Artinya “Melihat kelamin seorang wanita itu bisa menyebabkan kebutaan.”

Namun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai buta yang dimaksud pada hadits tersebut. Ada ulama yang menyebut buta mata bagi si pelaku itu sendiri, ada ulama yang mengatakan buta pada mata anaknya kelak. Namun ada pula yang menjelaskan bahwa buta yang dimaksud di hadits tersebut adalah buta mata hatinya.

Imam Ibnu Hibban dan para imam yang lain menganggap bahwa kualitas hadits tersebut adalah hadits dhoif. Ibnul Jauzi sendiri memasukkan hadits ini ke dalam kitabnya Al-Maudlu‘at yang berarti hadits ini ialah hadits maudlu‘. Begitu pula Ibnu Adiy, hadits yang sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Qatthan tersebut merupakan hadis munkar.

Baca Juga:  Upaya Ulama dalam Hal Reaktualisasi Teori Hukuman pada Hukum Pidana Islam

Ibnus Shalah mempunyai pandangan berbeda dengan para ulama di atas. Beliau mengatakan bahwa hadits ini mempunyai level derajat hasan. Yang berarti bisa dipakai untuk tendensi.

Perlu digaris bawahi, dalam hal ini perbedaan pendapat mengenai pandangan hadits di atas hanya terfokus pada masalah melihat kemaluan istri dapat menyebabkan kebutaan atau tidaknya. Sedangkan mengenai masalah hukum melihat kemaluan istri bagi suami semua ulama berpendapat hukumnya tetap makruh jika tidak ada hajat (kebutuhan) yang memang diperlukan. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *