Ibu Hamil Bolehkah Puasa, dan Bagaimana Islam Memandangnya?

ibu hamil bolehkah puasa

Pecihitam.org – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, bagaimana dengan seorang perempuan yang sedang hamil? Ibu hamil bolehkah puasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ibu hamil tidak berkewajiban menjalankan puasa. Berikut orang-orang yang disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya:

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: “Enam orang ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat (kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum)).

Enam orang tersebut terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Sebab, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Agama Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.

Baca Juga:  Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Sebaiknya di Mana?

Lantas, bagaimana dengan ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan khawatir terhadap janin atau bayi yang ada di dalam kandungannya? Jika diganti dengan membayar fidyah, berapa besarnya dan bagaimana caranya?

Imam Syafi’i dan Hanbali mentafsilkan (memilahnya). Jika ibu yang sedang hamil berpuasa, itu justru akan membawa madharrah (bahaya) sedangkan madharrah (bahaya) tersebut akan menimpa pada dirinya saja dan tidak pada bayinya, maka cukup baginya mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkan olehnya di hari yang lain tanpa harus membayar fidyah (tebusan). Namun, apabila madharrah (bahaya) tersebut akan menimpa pada bayinya saja dan tidak kepada Ibunya), maka disamping wajib mengqadha’ (mengganti) puasanya, juga wajib membayar fidyah (tebusan).

Apa itu fidyah? Kata “fidyah” dalam Bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Sebagai misal, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Memberi fidyah membuat gugur suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Jadi ibu hamil bolehkah puasa? Untuk perempuan karena hamil atau menyusui, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Apabila ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Baca Juga:  Ketinggalan Shalat Berjamaah? Begini Cara Masbuk yang Benar

Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, Said bin Jabir dan lainnya dari tabiin berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan, maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa dikenakan kewajiban mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya. Pendapat ini juga didasarkan kepada al-Qur’an. Berikut firman Allah SWT:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin….”

Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanya tentang ibu hamil yang khawatir membahayakan pada anaknya jika berpuasa. Ibnu Umar kemudian menjawab: “Boleh berbuka dan cukup memberi makan kepada orang miskin setiap hari satu mud (7 ons) dari gandum.” (H.R. Malik dan Baihaqi)

Baca Juga:  Hukum Tahlilan dalam Islam Itu Bukanlah Haram, Tidak Percaya? Begini Penjelasannya

Demikian penjelasan ibu hamil yang berpuasa. Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *