Sering Menjadi Perdebatan: Begini Hukum Khitan Bagi Perempuan

hukum khitan bagi perempuan

Pecihitam.org – Dalam kitab- kitab fiqih, khitan berarti ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ (ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ). Pengertian khitan yakni memotong kulit penutup khasyafah (glands penis) bagi anak laki-laki atau kulit (prepuce) yang ada di klitoris bagi anak perempuan. Bagaimana hukum khitan bagi perempuan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Khitan adalah bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Ia merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan. Dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan?

Sebagian ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa khitan hukumnya wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan.  Hal ini sebagaimana apa yang tercantum dalam Kitab I’anatuth Thalibin sebagai berikut:

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين

Artinya, “Wajib khitan untuk perempuan dan laki-laki apabila waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan.”

Terkait hukum khitan bagi perempuan, Imam Nawawi Ad- Dimasyqy dalam Syarah Sohih Muslim menjelaskan: “Yang wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh kulit (Qulf) yang menutupi kepala Khasyafah sehingga kepala Dzakar itu terbuka seluruhnya. Sedangkan bagi perempuan yang wajib hanyalah memotong SEDIKIT daging (Jildah) yang berada pada bagian atas Farj. (Syarah Muslim 1/543, Fatkhul Bari 10/384- 387,  Syarhul- Muhadzab).

Baca Juga:  Manfaat Khitan bagi Perempuan; Mulai dari Awet Muda hingga Kenikmatan Seksual

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl Ayat 123 sebagai berikut:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

ṡumma auḥainā ilaika anittabi’ millata ibrāhīma ḥanīfā, wa mā kāna minal-musyrikīn

Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

Maksud dari “ikutilah agama Ibrahim” salah satunya adalah dengan melaksanakan khitan.

Khitan perempuan sering dinyatakan oleh Rasulullah secara berbarengan dengan kaum laki-laki, sesuai pernyataan beliau: “Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi” Hadist riwayat At- Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah.

Selanjutnya, menurut Imam Malik dan sebagian sahabat Syafi’i  yakni pernyataan Sohibul Mughni dari Ahmad, menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah sebab berdasarkan keumuman hadist shohih riwayat Bukhori dan Muslim, dan hadist dari Syaddad bin Aus yang menyatakan:

Baca Juga:  Seksualitas dalam Al-Quran Menurut Imam Madzhab

ﺍﻟﺨﺗﺎﻥ ﺴﻧﺔ ﻟﻟﺮﺠﻞ ﻤﻜﺮﻤﺔ ﻟﻟﻨﺴﺎﺀ

Artinya: “Khitan itu perilaku nabi-nabi bagi laki-laki dan kehormatan bagi kaum perempuan”

Khitan bagi perempuan lebih dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam Ibnu Taimiyah tatkala beliau ditanya: “Apakah perempuan juga dikhitan? Beliau menjawab: “Ya, perempuan itu dikhitan. Dan khitannya dengan memotong kulit yang paling atas (jildah) yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda: “Sedikit saja jangan semuanya karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih disenangi suami” Hal itu karena tujuan khitan laki- laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit dzakar, sedangkan tujuan khitan perempuan adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena kalau perempuan tidak dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ fatawa 21/114)

Baca Juga:  Pandangan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan

Sementara itu, dalam riwayat Bukhari Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia. Khitan masuk ke dalam lima macam fitrah yang disebutkan.

Demikian pembahasan tentang hukum khitan bagi perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’alam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *