Terkuak, Aqidah Hizbut Tahrir Ternyata Qadariyah dan Mu’tazilah

aqidah hizbut tahrir

Pecihitam.orgHizbut Tahrir selama ini adalah organisasi yang sangat getol mengkampanyekan berdirinya khilafah islamiyah. Jargon-jargon “Tegakkan Khilafah” selalu menyertai setiap aksi dan gerakan mereka. Namun ternyata siapa sangka sesungguhnya di balik itu semua, Hizbut Tahrir membawa paham keagamaan yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal jamaah, baik di bidang aqidah maupun syari’at.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani pada tahun 1953 di Jerussalem, Palestina. Penting untuk di perhatikan, ini bukan Syekh Yusuf An Nabhani, ulama’ Aswaja yang terkenal itu.

Taqiyuddin an Nabhani dibantu para rekan-rekannya yang telah memisahkan diri dari organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir. An-Nabhani merupakan lulusan Al-Azhar Mesir yang berprofesi sebagai guru sekolah agama dan juga Hakim. Ia berasal dari keturunan Bani Nabhan dan lahir di daerah Ijzim, Palestina Utara.

Aqidah Hizbut Tahrir

Di bidang aqidah, ternyata Hizbut Tahrir cenderung berpaham Qadariyah atau Mu’tazilah karena dua firqah ini mempunyai paham yang sama, yaitu paham yang menganggap manusia bisa menentukan sendiri keinginannya tanpa terikat ketentuan dan takdir Allah. Atau bisa di bilang Hizbut Tahrir termasuk Neo Qadariyah atau Mu’tazilah. Dan berikut beberapa buktinya:

Taqiyuddin an Nabhani berkata dalam kitab As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz I bab Al qadha’ wal qodar (cet. Darul Ummah hal 94-95):

«وهذه الأفعال ـ أي أفعال الإنسان ـ لا دخل لها بالقضاء ولا دخل للقضاء بها، لأن الإنسان هو الذي قام بها بإرادته واختياره، وعلى ذلك فإن الأفعال الاختيارية لا تدخل تحت القضاء» اهـ الشخصية الإسلامية الجزء الأول باب القضاء والقدر: ص94 ـ 95

Baca Juga:  Hei Para Pejuang Khilafah, Selesaikan Aja Dulu Khilafiyah di Antara Kalian!

“Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla (kepastian) Allah. Karena setiap manusia dapat menentukan kemauan dan keinginannya sendiri. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla.” (As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz I bab Al qadha’ wal qodar [cet. Darul Ummah hal 94-95]).

Pada As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz I bab Alhuda wad Dholal (cet. Darul Ummah hal 98) an Nabhani juga menyatakan:

«فتعليق المثوبة أو العقوبة بالهدى والضلال يدل على أن الهداية والضلال هما من فعل الإنسان وليسا من الله» اهـ (الشخصية الإسلامية الجزء الأول : باب الهدى والضلال ص 98)

“Jadi mengaitkan adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah.” (As-Syakhshiyah Al-Islamiyah juz I bab Alhuda wad Dholal [cet. Darul Ummah hal 98]).

Hal demikian jelas pendapat kaum Qadariyah yang menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah karena bertentangan dengan ayat Al-Qur’an dan Hadits. Sebagaimana Allah SWT berfirman;

وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Allah menciptakan kalian dan Allah menciptakan perbuatan kalian” (QS As Shaffat :96)

Ibn Abbas RA berkata :

«إن كلام القدرية كفر»
“Sesungguhnya perkataan kaum Qodariyah adalah kufur”.

Bisa juga maksud Ibn Abbas dengan “kufur” di sini sebagai ‘warning’ bahwa hal itu mengarah pada kekafiran. Namun yang jelas mereka adalah ahli bid’ah.

Baca Juga:  HTI Dibubarkan FPI Tidak, Mengapa? Peneliti: Masih Dibutuhkan oleh Pemangku Kepentingan

Diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz, Imam Malik bin Anas dan Imam Awza’i :

«انهم يستتابون فإن تابوا وإلا قُتلوا»
“Sesungguhnya mereka (kaum Qodariyah ) diminta untuk bertaubat, jika menolak maka mereka dibunuh.”

Ma’mar meriwayatkan dari Towus, dari bapaknya. Bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Abbas: “Banyak orang mengatakan perbuatan buruk bukanlah qodar (kepastian) Allah SWT,” maka Ibnu Abbas menjawab: “Yang membedakan aku dan pengikut Qodariyah adalah Ayat ini:

قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ -الأنعام/149

“Katakan! Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat, maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya. (QS.Al-An’am: 149).

Tak cukup di situ saja, Hizbut Tahrir malah tak segan-segan menuduh Ahlussunnah wal Jamaah sama dengan kelompok sesat Jabariyyah, tanpa menyertakan bukti yang memadai. Taqiyuddin an Nabhani menyatakan dalam kitab As-Syakhsiyyah Al-Islamiyah juz 1 hal. 73:

والحقيقة هو ان رأيهم _ اي اهل السنة_ورأي الجبرية واحد فهم جبريون

Pada hakikatnya, pendapat mereka (ahlussunnah wal jama’ah ) dan pendapat Jabariyah adalah satu, maka mereka adalah termasuk kelompok jabariyah”. (As-Syakhsiyyah Al-Islamiyah juz 1 hal. 73)

Syariat Hizbut Tahrir

Di bidang syari’at islam, Hizbut Tahrir tidak mau terikat kepada salah satu dari madzhab empat yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Mereka lebih mendahulukan ijtihad mereka sendiri, selain itu juga tidak mengakui ijma’ sebagai dasar hukum, selain ijma’ para sahabat.

Baca Juga:  Kerancuan dan Sesatnya Konsep Khilafah Hizbut Tahrir

Berikut beberapa contoh fatwa ngawur Hizbut Tahrir dalam kitab mereka, At-Tafkir hal. 149

متى أصبح قادرًا على الاستنباط فإنه حينئذ يكون مجتهدًا، ولذلك فإن الاستنباط أو الاجتهاد ممكن لجميع الناس، وميسر لجميع الناس ولا سيما بعد أن أصبح بين أيدي الناس كتب في اللغة العربية والشرع الإسلامي ، – كتاب التفكير ص/149

“Sesungguhnya apabila seseorang mampu menggali hukum dari sumbernya, maka telah menjadi mujtahid. Oleh karenanya, maka menggali hukum atau ijtihad dimungkinkan bagi siapa pun, dan mudah bagi siapa pun, apalagi setelah mempunyai kitab lughot ( tata bahasa arab ) dan fiqh islam.” (At-Tafkir hal. 149).

Perkataan yang demikian sama saja membuka kemungkinan siapa saja untuk berijtihad meskipun dengan modal pengetahuan yang sedikit. Hal ini sangat berbahaya, karena jika siapapun dibolehkan menjadi mujtahid dan berijtihad hanya sekedar dengan kemampuan yang seadanya, maka akan banyak sekali kekacauan hukum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *