Tidur Menjelang Masuknya Waktu Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

tidur menjelang masuknya waktu shalat

Pecihitam.org – Dalam kehidupan sehari-hari saat badan terasa sangat lelah biasanya rasa kantuk tidak tertahankan. Beberapa kali mungkin dari dari kita pernah merasakan menjelang waktu shalat tiba rasa kantuk datang begitu saja dan membuat kita tertidur lelap atau memang sengaja untuk tidur dengan harapan bisa bangun sebelum waktu salat berakhir. Lalu bagaimanakah hukum tidur menjelang masuknya waktu shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidur adalah sebuah aktivitas rutin manusia karena hal itu merupakan kebutuhan tubuh titik rasa kantuk pasti akan datang kepada setiap orang apalagi jika kondisi tubuh sudah lelah. Tidur adalah sudah menjadi keniscayaan, Karena bagaimanapun setiap manusia pasti membutuhkan tidur sebagai sarana mengistirahatkan tubuh.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sering kali mengingatkan kepada sahabat agar pandai membagi waktu untuk ibadah dan untuk istirahat.

Jangan sampai ketika seharian penuh beribadah tanpa henti karena tubuh juga membutuhkan istirahat. Ataupun sebaliknya seharian kita bekerja terus hingga melalaikan untuk beribadah salat terutama.

Baca Juga:  Lupa Baca Al Fatihah dalam Shalat, Bagaimanakah Sebaiknya?

Bahkan suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari lantaran ia beribadah sepanjang malam.

Oleh karenanya kita dianjurkan menyeimbangkan waktu beraktifitas, istirahat dengan waktu beribadah. Pada saat tubuh lelah istirahatlah terlebih dahulu agar supaya nanti bisa mengerjakan Ibadah dengan baik dan tepat waktu.

Mengenai hukum tidur menjelang masuknya waktu shalat tiba, menurut Syaikh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu’in hukumnya adalah makruh. Apalagi yang bersangkutan belum mengerjakan shalat. Syekh Zainuddin Al malibari mengatakan:

يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت

Artinya: “Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, maka diharamkan tidur bagi yang tidak kantuk berat di waktu sholat”.

Baca Juga:  Keringanan Shalat bagi Orang yang Sakit Parah

Tidur pada waktu shalat ataupun menjelang masuknya waktu shalat secara hukum dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu shalat sudah habis.

Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan mungkin bisa bangun sebelum akhir waktu salat atau ada orang yang membangunkannya. Dan hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya.

Abu Bakar syata Al Dimyati dalam kitab ianatutholibin menjelaskan:

فإن غلب لا يحرم ولايكره

Artinya: “Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimasukkan pula”.

Ketika waktu shalat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Syekh Abu Bakar Syatha al Dimyathi tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi memang benar-benar kantuk berat.

Ini tidak diharamkan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal”. HR Ibnu Majah.

Baca Juga:  "Ngedehem" Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Sehingga dengan demikian sebaiknya ketika waktu shalat sudah masuk ataupun menjelang masuknya waktu shalat, tunaikanlah shalat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu salat tiba setelah itu barulah tidur agar tidak sampai melalaikan kewajiban.

Selain itu pandai-pandailah mengatur waktu antara beribadah, bekerja dan istirahat. Sehingga waktu yang ada dapat dimaksimalkan dengan baik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *