Wajibkah Mengganti Shalat Baik Karena Lupa atau Disengaja?

mengganti shalat

Pecihitam.org – Shalat, salah satu rukun Islam yang tentu wajib dilaksanakan, bahkan jikalalu kita terhalang untuk melakukannya seperti dalam perjalanan, tentu kita selaku umat Islam tidak boleh melewatkan waktu Shalat begitu saja melainkan perlu mencari cara agar bagaimana Shalat tersebut kita laksanakan. Baik dengan cara menjamak ataupun mengqadhanya. Dan ini membuktikan bahwa betapa pentingnya Shalat itu kita dirikan. Lantas apakah wajib hukumnya mengganti Shalat yang tertinggal baik karena lupa atau sengaja?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat yang tertinggal karena lupa

Salah satu penyakit manusia ialah mudah lupa, bahkan kewajiban pun kadang kita lupa untuk melaksanakan atau mendirikannya, lantas apakah faktor lupa akan menjadi maklum untuk meninggalkan Shalat?  Tentu tidak, sebagaimana Imam Muslim menulis satu bab khusus dalam Shahih Muslim, yakni pada Bab: Qadha’ (mengganti) shalat yang tertinggal dan anjuran menyegerakan shalat Qadha’.

Bahwasanya Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang terlupa shalat, maka ia wajib melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada yang dapat menebus shalat kecuali shalat itu sendiri”.

Masih dari Lafazh atau kata kata awal yang sama dari hadits diatas, bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda “Barangsiapa lupa melaksanakan Shalat atau tertidur sehingga meninggalkannya, maka kifaratnya ialah dengan melakukannya ketika ia ingat” atau dalam riwayat lain dikatakan “Barangsiapa lupa melaksanakan Shalat, hendaklah melaksanakannya jika ia mengingatnya. tidak ada kifarat baginya selain itu” (H.R. Bukhari {II: 70 dalam al Fath})

Baca Juga:  Shalat Kafarat Dapat Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan? Berikut Pendapat Para Ulama

Sedangkan dalam riwayat lain dari Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab datang pada perang Khandaq, ia datang setelah matahari tenggelam. Umar mencaci maki orang-orang kafir Quraisy seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat ‘Ashar hingga matahari hampir tenggelam”. Rasulullah Saw berkata: “Demi Allah saya pun tidak melaksanakannya”. Lalu kami pergi menuju lembah Buthhan, Rasulullah Saw berwudhu’, kemudian kami pun berwudhu’. Rasulullah Saw melaksanakan shalat ‘Ashar setelah tenggelam matahari. Kemudian setelah itu beliau melaksanakan shalat Maghrib”. (HR. al-Bukhari).

Shalat yang tertinggal karena sengaja

Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama yang berbeda. Pertama kita bisa lihat pendapat dari Abu Muhammad Ali bin Hamz, beliau berkata bahwasanya

“Orang yang meninggalkan Shalat dengan sengaja tidak dapat membayar Shalat yang ditinggalkannya, sampai kapanpun. Apa yang ia lakukan untuk membayarnya (Mengqadhanya) tidak Sah, yang justru ia lakukan adalah memperbanyak kebaikan, melakuka Shalat sunat supaya timbmangan amal baiknya pada hari kiamat semakin berat dan ia pun harus banyak Istighfar dan bertaubat kepada-Nya”

Pandangan diatas berbeda dengan Ijma’ Ulama, terkait wajibnya mengganti shalat yang tertinggal karena sengaja, ialah dengan menggunakan dalil Hadits dari Abu Hurairah,

Baca Juga:  Shalat dengan Cepat Bagaimanakah Hukumnya?

“Sesungguhnya Rasulullah Saw memerintahkan orang yang melakukan hubungan intim di siang Ramadhan agar melaksanakan puasa dengan membayar kafarat. Artinya, ia mengganti hari puasa yang telah ia rusak secara sengaja dengan hubungan intim tersebut. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan Sanad Jayyid. Abu Daud juga meriwayatkan yang sama dengan itu. Jika orang yang meninggalkan karena lupa tetap wajib mengqadha’, maka orang yang meninggalkan secara sengaja lebih utama untuk mengqadha’. (Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 3/71.)

Dalam hal ini pula, Al Hafizh Ibn Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa;

“Kewajiban mengqadha Shalat atas orang yang lupa sengaja meninggalkannya merupakan tuntutan perintah pertama. Ia diperintahkan melaksanakan Shalat. Jika ia tidak melaksanakannya, maka Status Shalat itu menjadi hutang yang wajib dibayar. Yang mana hutang itu hanya akan gugurdengan membayarnya. Ia berdosa karena telah mengeluarkan Shalat dari waktunya yang telah ditentukan. Hukuman dosa itu akan hilang dengan sendirinya, bila ia melaksanakan Shalat pada waktunya”

Sehingga berangkat dari permasalahan diatas terkait meninggalkan Shalat baik karena lupa atau malah disengajakan sepantasnya telah menjadi pelajaran bahwasanya kita perlu memperhatikan lagi terkait waktu waktu Shalat itu bilamana tertinggal dan malah menyisahkan Dosa, padahal Shalat sendiri wajib untuk kita jaga selaku umat Islam karena pada dasarnya Shalat lah yang bakal menjadi amalan pertama di hisab pada hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw., bersabda

Baca Juga:  Menunda Shalat karena Kerja Bagaimanakah Hukumnya?

“Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia menang dan berhasil. Jika shalatnya rusak, maka ia telah sia-sia dan rugi. Jika ada kekurangan pada shalatnya, Allah berfirman: “Perhatikanlah, apakah hamba-Ku itu melaksanakan shalat-shalat sunnat, maka disempurnakan kekurangan itu”. Demikianlah seluruh amalnya”. (HR. at-Tirmidzi).

Referensi: Shalat seperti Nabi Saw. Oleh Hasan bin ‘Ali As Saqqaf

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *