Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah, Fiqih Madzhab yang Diakui Ulama Aswaja

Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah, Fiqih Madzhab yang Diakui Ulama Aswaja

Pecihitam.org – Sebagian kita Umat Islam jika mendengar fiqih syiah, kemungkinan yang terlintas dalam pikiran kita adalah tentang nikah mut’ah. Memang betul bahwa umumnya fiqih syiah mengakui adanya nikah mut’ah. Tapi, faktanya di dalam literatur madzhab fiqih Syiah Zaidiyah, nikah mut’ah justru ditentang dan tidak dibenarkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum melanjutkan bahasan ini, penting kita pahami bahwa kelompok syiah tidak cuma satu saja, melainkan ia terdiri dari beberapa kelompok, madzhab fiqih dan juga golongannya. Salah satu di antaranya adalah madzhab fiqih Syiah Zaidiyah yang sekilas akan kita bahas di sini.

Apa Itu Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah?

Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah ialah madzhab Fiqih Imam Zaid bin Ali Zainal-Abidin. Beliau termasuk salah satu imam dari kalangan ahlul bait (keluarga Nabi), yang merupakan cucu dari sayyidina Ali bin Abi thalib dari jalur Husain.

Secara keseluruhan, para ulama ahlussunnah wal Jamaah sendiri mengakui dan menerima keberadaan fiqih madzhab Syiah Zaidiyah ini sebagai mazhab fiqih resmi. Itu berarti bahwa madzhab fiqih ini termasuk madzhab yang bisa diterima dan diamalkan oleh muslim di mana saja.

Baca Juga:  Syiah Rafidhah, Sekte yang Menolak Khalifah Abu Bakar dan Umar

Setidaknya terdapat tujuh madzhab fiqih yang telah diakui keberadaannya oleh ulama dan sudah disepakati mengenai kebolehan untuk mengikuti madzhab-madzhab tersebut. Seperti; Madzhab Hanafiyah, Madzhab Zaidiyah, Ja’fariyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Madzhab Imam Abu Daud Al-Dzahiri.

Bahkan di dalam kitab Ushul Al-Madzahib Al-Islamiyah, Syeikh Muhammad Abu Zahrah menambahkan satu lagi madzhab di dalamnya, yaitu madzhab Imam Ibnu Taimiyyah (728 H). Meskipun sejatinya beliau termasuk pengikut madzhab Hanbali.

Madzhab Fiqih Syiah Zaidiyah Tidak Banyak Berbeda dengan Aswaja

Madzhab Fiqih ini termasuk salah satu madzhab yang paling dekat dengan ahlu sunnah, sebagaimana pengakuan ulama pada umumnya. Kenapa madzhab ini dapat diterima?

Alasan yang paling utama menurut Al-Ustadz Muhammad Al-Khudhari Bik dalam kitabnya Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, yaitu karena madzhab ini tidak sama sekali menghina Abu Bakar dan Umar bin Khathtab. Mereka hanya lebih mengutamakan Ali bin Abi Thalib saja dibanding keduanya.

Baca Juga:  Mengenal Kelompok Syiah: Ghulat, Ismailiyah, Zaidiyah, Hingga Itsna 'Asyariyah

Para Ulama mencatat perbedaan mendasar yang menyelisihi para ulama ahlussunnah dari madzhab ini setidaknya hanya ada 3 hal. Ketiga ini juga telah dituliskan oleh Sheikh Al-Hafnawi dalam kitabnya Al-Fath Al-Mubin fi Ta’riif Musthalah Al-Fuqaha’ wa Al-Ushuliyiin.

  1. Mereka tidak mengakui masyru’iyah al-mashu ‘ala al-khuffain (mengusap dua khuf).
  2. Mereka juga mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan seorang wanita kitabiyah, baik Nasrani atau Yahudi. Sedangkan madzhab fiqih Ahli Sunnah membolehkan itu.
  3. Mereka mengharamkan sembelihan selain muslim, sedangkan madzhab fiqih ahli sunnah membolehkan memakan sembelihan Ahli Kitab.

Hanya di ketiga masalah ini saja madzhab imam Zaid berselisih dengan madzhab fiqih Ahlussunnah wal Jamaah.

Madzhab ini tergolong sebagai madzhab Syiah yang tidak diskriminatif dalam menerima hadits. Mereka pun menerima hadits-hadits yang diriwayatkan dari selain pengikut syiah itu sendiri.

Mereka juga menerima riwayat tsiqah (orang terpercaya) dari kalangan ahlussunnah wal jamaah, sebagaimana mereka menerima riwayat tsiqah dari kalangan mereka sendiri.

Baca Juga:  Perkembangan Paham Syiah di Indonesia, Dari Runtuhnya Reza Pahlavi Hingga Era Masa Kini

Tidak cuma sekedar menerima, mereka pun menjadikannya sebagai dalil atas sebuah hukum. Di sinilah letak penyebabnya kenapa banyak pendapat Imam Zaid tidak banyak berbeda dengan madzhab-madzhab Fiqh Ahlusssunnah. Yaitu, adanya kesamaan jalur periwayatan.

Beda halnya dengan madzhab Syiah Imamiyah yang sama sekali tidak mau menerima riwayat tsiqah selain dari kalangan Syiah sendiri. Maka wajarlah, jika banyak Fatwa fiqih Syiah Imamiyah yang bertentangan dengan madzhab Ahlussunnah wal Jamaah, bahkan bertentangan dengan madzhab Zaidiyah sekalipun.

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *